Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Peraturan Pemerintah RI No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah
Sejak keluarnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pemerintah terus berupaya meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Laporan Keuangan Pemerintah, yang di dalamnya juga melaporkan Barang Milik Negara, hingga saat ini masih mendapatkan opini disclaimer. Salah satu sebabnya berasal dari laporan Barang Milik Negara. Hal ini dapat dimaklumi mengingat pengelolaan Barang Milik Negara di hampir semua Departemen, termasuk Departemen Agama, masih menghadapi berbagai kendala baik dalam hal perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan hal-hal lainnya.
Sehubungan hal tersebut diatas, kami menganggap perlu untuk menggandakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penggandaan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para Pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Agama didalam mengakses berbagai informasi mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya. Demikian, semoga bermanfaat.
Ketersediaan
| M7-10678 | 354 BMN p | My Library | Tersedia |
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
354 BMN p
|
| Penerbit | Depag RI SekJen Biro Keungan Dan BMN : ., 2007 |
| Deskripsi Fisik |
1-98hlm. ; 25,4x17,4cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
354
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subjek |
-
|
| Info Detail Spesifik |
1-98hlm. ; 25,4x17,4cm
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






