Image of Peraturan Pemerintah RI No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah

Text

Peraturan Pemerintah RI No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah



Sejak keluarnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pemerintah terus berupaya meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara.

Laporan Keuangan Pemerintah, yang di dalamnya juga melaporkan Barang Milik Negara, hingga saat ini masih mendapatkan opini disclaimer. Salah satu sebabnya berasal dari laporan Barang Milik Negara. Hal ini dapat dimaklumi mengingat pengelolaan Barang Milik Negara di hampir semua Departemen, termasuk Departemen Agama, masih menghadapi berbagai kendala baik dalam hal perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan hal-hal lainnya.

Sehubungan hal tersebut diatas, kami menganggap perlu untuk menggandakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penggandaan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para Pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Agama didalam mengakses berbagai informasi mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya. Demikian, semoga bermanfaat.


Ketersediaan

M7-10678354 BMN pMy LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
354 BMN p
Penerbit Depag RI SekJen Biro Keungan Dan BMN : .,
Deskripsi Fisik
1-98hlm. ; 25,4x17,4cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
354
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
1-98hlm. ; 25,4x17,4cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini